Kamis, 12 September 2013

Hasil Netmeeting Terkait Statement MENKES

Pada tanggal 28 Agustus 2013, Menkes RI mengungkapkan statement tentang —> http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/08/27/3/177639/Menkes-Bolak-Balik-Gagal-Uji-Kompetensi-Dokter-Jadi-Bupati-Saja
dan pada jumat 30 Agustus 2013 pukul 23.30 WIB, ISMKI menyimpulkan dalam NM forum nasional, sbb :
1. Harus ada pemerataan sistem dan standarisasi tiap institusi dalam hal pelaksanaan cbt dan osce
2. Transparansi dan standarisasi pembuatan soal UKDI
3. Bimbingan UKDI dan OSCE dalam skala Nasional bukan hanya local ataupun Regional
4. Tentukan maksimal harga bimbingan dan pelaksanaan UKDI dan OSCE
5. Adakan try out Nasional UKDI dan OSCE
6.Perbaikan, Pemerataan, Pengawasan dan Evaluasi Kualitas FK di Indonesia (tanggapan akan FK yang menjamur dan dianggap abal-abal/tidak sesuai dengan standard
7. UKDI tetap diselenggarakan oleh lembaga nasional dibawah koordinasi AIPKI-Kolegium-Dikti, tidak diserahkan langsung ke masing-masing institusi, namun ujian ini dianggap sebagai exit exam dari masing-masing institusi pendidikan dokter dalam artian dilaksanakan setelah periode pendidikan klinik (profesi) dan sebelum disumpah dokter dengan tujuan untuk tetap terstandar secara nasional dan tetap dalam tanggung jawab fakultas
8. Mendorong institusi untuk melakukan bimbingan yang baik kepada para peserta UKDI
9. Retaker-retaker UKDI harus tetap diberi perlakuan khusus baik oleh pihak Fakultas dan Kolegium-IDI selaku organisasi profesi
10. Meminta pemerintah, dalam hal ini Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mencari sebab masalah tingginya angka retaker UKDI yang mungkin disebabkan karena kurang terstandarnya proses pendidikan kedokteran dan dibutuhkan tindak lanjut dari DIKTI sesuai peraturan yang berlaku.

sumber : https://www.ismki.org/hasil-netmeeting-terkait-statement-menkes/

Praktik Dokter dan Bidan akan Dibatasi Saat Pemberlakuan BPJS pada 2014

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) efektif berjalan 2014 mendatang. Beberapa ketentuan baru menyertai penyelenggaraan BPJS. Di antaranya, dibatasinya praktik dokter dan bidan.

Pembatasan praktik tenaga medis tersebut muncul karena saat pemberlakuan BPJS nanti sekaligus didirikan klinik BPJS. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo menuturkan, klinik BPJS akan dikepalai dokter umum atau dokter gigi. "Mereka dibantu perawat dan bidan," katanya.

Prijo mengatakan, dengan adanya klinik BPJS itu, masyarakat bisa berobat secara cuma-cuma. Sebab, mereka sudah ditalangi asuransi yang preminya dibayar pemerintah. Setiap klinik BPJS akan memperoleh uang pertanggungan dengan nilai sesuai jumlah masyarakat yang mereka jangkau.

"Semakin sedikit masyarakat yang berobat, dengan kata lain masyarakatnya sehat, klinik BPJS mendapat hasil besar karena tidak ada klaim dari masyarakat," urai dia. Inti dari praktik BPJS, setiap dokter yang memimpin klinik wajib mengupayakan tindakan preventif atau pencegahan.

Prijo menjelaskan, persebaran klinik BPJS diharapkan bisa mengurangi atau membatasi praktik umum dokter. Pasien akan lebih memilih ke klinik BPJS daripada ke praktik dokter.

Dampak berikutnya ke bidan. Menurut Prijo, dalam praktiknya nanti, bidan wajib menginduk ke klinik BPJS terdekat. Dengan begitu, masyarakat yang memanfaatkan jasa bidan tetap gratis karena biayanya sudah di-cover BPJS. "Teknisnya nanti pasien bisa minta dirujuk oleh dokter klinik BPJS ke bidan," kata dia.

Untuk urusan bidan, memang diperlukan pembahasan lebih lanjut. Para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) masih ngotot tetap bisa berpraktik mandiri atau disejajarkan dengan klinik BPJS tanpa harus menginduk ke klinik BPJS.

Pemberlakuan BPJS juga akan menggeser fungsi puskesmas. Prijo mengatakan, ke depan fungsi puskesmas fokus pada layanan kesehatan masyarakat. Misalnya, urusan sanitasi lingkungan, KB, peningkatan gizi, dan sejenisnya. Puskesmas tidak lagi melayani pengobatan pasien. Sistem itu dilakukan supaya fungsi puskesmas dan klinik BPJS tidak tumpang tindih.

Masalahnya, rencana pengalihan fungsi puskesmas itu dibantah sendiri oleh pihak Kemenkas. Menurut Wamenkes Ali Ghufron Mukti, saat pemberlakuan BPJS nanti, puskesmas tetap melayani pengobatan.

"Mungkin untuk puskesmas pembantu ada (pergeseran fungsi). Tapi, kalau puskesmas induk tetap melayani primary care (kesehatan primer tingkat pertama). Yang jelas, setelah adanya BPJS, infrastruktur puskesmas justru akan ditingkatkan," jelasnya ketika dihubungi koran ini Sabtu (18/8).

Soal kebijakan bagi para dokter dan bidan untuk menginduk ke klinik BPJS dibenarkan Ali Ghufron. Namun, mantan dekan Fakultas Kedokteran UGM itu menegaskan, BPJS tidak melarang para dokter dan bidan untuk membuka praktik di luar klinik BPJS. Dia menekankan, pemerintah hanya menganjurkan dokter dan bidan merujuk ke institusi, yakni klinik BPJS. 

"Bukan dilarang untuk membuka praktik, tapi dianjurkan agar berpraktik di institusi kan lebih baik. Misalnya, ada bidan yang tidak bisa menangani pasiennya sendiri, kan terpaksa harus dirujuk ke BPJS. Jadi, bukan dilarang, ini cuma imbauan," ujar dia.

Meski begitu, Ali Ghufron menuturkan, pemerintah belum sepenuhnya memutuskan kebijakan tersebut. Masih ada pembahasan-pembahasan lanjutan sebelum BPJS diberlakukan pada 2014. "Termasuk soal praktik dokter dan bidan, itu belum final, belum diputuskan. Nanti ada pembicaraan lebih lanjut," imbuhnya.

sumber:
http://m.jpnn.com

http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/list-berita/463-praktik-dokter-dan-bidan-akan-dibatasi-saat-pemberlakuan-bpjs-pada-2014

UU Dikdok

Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dapat diunduh di sini.


https://www.ismki.org/uu-dikdok/ atau http://www.mediafire.com/download/xrebekax62gcfvx/UU+20+th+2013+Pendidikan+Kedokteran+Dikdok.pdf#!

Senin, 01 Juli 2013

Susunan Acara Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa 2013/2014



1. Wawancara
·         Wawancara diadakan dalam 2 tahap :
Tahap pertama akan dilakukan pada
hari / tanggal           : Rabu, 10 Juli 2013
pukul                       : 13.00 WIB s/d selesai
tempat                     : di ruang BEM
·         Tahap kedua akan dilakukan pada
hari / tanggal           : Kamis, 11 Juli 2013
pukul                      : (masih dalam proses)
tempat                    : (masih dalam proses)
Akan dilakukan oleh pihak kampus yg diwakili oleh dr.Ronald Tambunan,MKT selaku Pembantu Dekan III.

2.      Pencabutan nomor urut kampanye
·         Kelulusan wawancara dan pencabutan nomor urut kampanye calon Ketua akan dilakukan pada
hari / tanggal           : Jumat, 12 Juli 2013
pukul                       : 14.00 WIB
tempat                     : Ruang BEM
·         Bagi salah satu Bakal Calon yang tidak mengikuti wawancara baik pada wawancara tahap pertama maupun kedua tanpa alasan dan pemberitahuan yg jelas pada pihak Panitia KPU akan langsung didiskualifikasi

3.      Kampanye
·         Masa Kampanye dimulai pada hari Sabtu 13 Juli 2013 – Rabu 17 Juli 2013.
·      Kami dari pihak Panitia KPU akan memberikan kesempatan kepada Calon Ketua BEM untuk mensosialisasikan dirinya di setiap lokal pada hari Rabu 17 Juli 2013 yang akan diawasi langsung oleh pihak panitia.
·         Hanya diperbolehkan membawa 5 anggota Tim Suksesnya.
·       Setiap Calon Ketua BEM diberikan waktu maksimal 10 menit untuk menjelaskan secara ringkas mengenai visi dan misi yang mereka miliki.
·         Tidak diperbolehkan membawa benda-benda yang memancing keributan.
·         Harus menghargai sesama Calon Ketua BEM selama kampanye di lokal-lokal.

4.      Debat
·         Debat akan di adakan pada
hari / tanggal                     : Kamis 18 Juli 2013
pukul                                 : 10.00 WIB s/d selesai
bertempat                          : Aula B Fakultas Kedokteran Methodist Indonesia
·         Debat akan dihadiri oleh
ü  Dekan dan PD III
ü  Ketua dan Anggota BEM periode 2012/2013
ü  Panitia KPU
ü  Tim Sukses tiap Calon Ketua BEM ( maksimal 10 orang)
ü  Dibuka pendaftaran untuk umum,bagiyang ingin menghadiri dan mengikuti jalannya debat. Dibatasi untuk setiap kelas maksimal 20 orang
·         Topik Debat sesi pertama berdasarkan VISI dan MISI setiap Calon Ketua BEM dan Program Kerja ke depannya
·         Diberikan kesempatan bagi audiens untuk memberikan pertanyaan sebanyak 2 orang.
·         Topik Debat sesi kedua adalah debat antar calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dan dr. Ronald Tambunan, M.KT selaku moderator.

5.      Pemungutan Suara
·      Pemungutan suara Calon Ketua BEM akan dilakukan pada
hari / tanggal         : Senin, 22 Juli 2013
pukul                     : 09.00 s/d 13.00 WIB
tempat                   :           a. Ruang 101 (Stambuk 2012)
b. Ruang 102 (Stambuk 2011)
c. Ruang 103 (Stambuk 2010)
d. Ruang 104 (Stambuk 2006,2007,2008,2009)

·         
6.      Penghitungan suara akan dilakukan pada
hari / tanggal   : Senin, 22 Juli 2013
pukul               :13.30 s/d selesai
tempat             : Aula A Fakultas Kedokteran Universitas Methodist           Indonesia       Adapun susunan acara penghitungan suara adalah sebagai berikut :

PERSYARATAN BAKAL CALON KETUA BEM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA PERIODE 2013/2014



PANITIA PEMILIHAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)        FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA PERIODE 2013/2014


PERSYARATAN BAKAL CALON KETUA BEM
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA
PERIODE 2013/2014

          Dengan ini diumumkan kepada seluruh Mahasiswa/I Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia,bahwa akan diadakan PEMILIHAN KETUA BADAN EKSEKUTIF (BEM) FK UMI Periode 2013/2014,dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
·         Mahasiswa/I yang aktif di Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Mahasiswa/I yang  duduk di semester III s/d semester VII
·         Memiliki IPK ≥ 2,75
·         Memiliki Sertifikat LKMM ataupun mencantumkan surat rekomendasi dari Dekan
·         Mendapatkan rekomendasi minimal 50 suara dari mahasiswa aktif program studi S.Ked, dibuktikan melalui form tandatangan dan Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa yang memberikan rekomendasi
·         Tidak sedang memegang jabatan struktural di lembaga kemahasiswaan intra dan ekstra kampus
·         Bukan pengurus partai politik dan atau sayap partai politik,serta tidak menjadi anggota di Organisasi Kepemudaan atau sejenis
·         Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat
·         Bersedia menandatangani pernyataan Tidak DIWISUDA dan JUDISIUM sebelum massa jabatan selesai
·         Apabila hanya terdapat satu calon tunggal yang mendaftar menjadi Bakal Calon Ketua BEM,maka Pemilihan Calon Ketua BEM Periode 2013/2014 AKAN DIUNDUR sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan apabila dipendaftaran kedua masih terdapat satu calon tunggal maka calon tersebut akan DIANGKAT secara AKLAMASI oleh Pihak Dekanat.